Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Carter Pesawat TKA Dihentikan Hingga 17 Mei 2021

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan loayanan pesawat carter masuk ke Indonesia membawa tenaga kerja asing hingga 17 Mei.
Ilustrasi demo menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari China./KSPI
Ilustrasi demo menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari China./KSPI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyetop penerbangan carter untuk mengangkut tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia selama periode larangan mudik 2021 yang berakhir pada 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan hal tersebut sesuai dengan yang telah disetujui di dalam rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (10/5/2021) bahwa tidak ada lagi penerbangan carter dari luar negeri yang beroperasi melayani TKA selama masa peniadaan mudik.

Sementara itu, untuk perjalanan dalam negeri, layanan sewa tersebut tetap diizinkan beroperasi selama memenuhi syarat perjalanan pada periode peniadaan mudik 2021. Menurutnya, aturan dalam menghentikan layanan sewa ini dilakukan sampai 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut didasari sejumlah petimbangan di antaranya meredam masuknya TKA menyusul lonjakan kasus Covid-19 terkini di sejumlah negara.

“Jadi, yang disetop itu carter dari luar negeri. Sudah beberapa hari diberlakukan dan akan berlaku sampai 17 Mei 2021,” ujarnya pada Senin (10/5/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam ratas bersama Presiden pada Senin ini telah menyepakati untuk meniadakan penerbangan sewa atau charter selama masa periode larangan mudik 2021 dalam menghadapi lonjakan kedatangan TKA ke Indonesia.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Budi menyarankan agar para tenaga kerja menunda perjalanan kepulangan.

“Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara bahwa disetujui sudah tidak ada penerbangan charter menghadapi masa peniadaan mudik. Sehingga kalau ada tenaga kerja yang ingin kembali disarankan menunda perjalanan. Tetap ke Indonesia tetapi menunda,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, saat ini, pemerintah akan mengonsentrasikan kembalinya pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Pemerintah akan menyiapkan kapal yang mengangkut para PMI ke tujuan akhir dan juga bus.

“Tadi juga sudah disepakati TNI/Pangdam mengambil alih pengelolaan di dua titik Kepri dan Kalimantan Barat,” kata Menhub.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah menunda masuknya warga negara asing (WNA) dari negara mana pun hingga masa larangan mudik (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021) berakhir.

Ketua Bidang Advokasi MTI Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah sebaiknya tak membiarkan masuknya gelombang WNA ke Indonesia selama periode larangan mudik juga guna mencegah penyebaran kasus Covid-19. Terlebih selama periode larangan mudik tersebut tidak berlangsung lama dan kedatangannya masih bisa ditunda.

Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

“Pada saat pemerintah melarang masyarakat untuk tidak mudik 6 Mei–17 Mei 2021 untuk mencegah tertularnya Covid-19 lebih banyak lagi, hendaknya masuknya WNA dari mana pun dengan alasan apa pun sebaiknya ditunda hingga setelah 17 Mei baru diizinkan masuk ke Indonesia. Apa pun kepentingannya dan menunda hingga 17 Mei itu tidaklah lama dan memberikan kesan pemerintah serius menangani Covid,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper