Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melarang dibukanya tempat wisata pada wilayah zona merah dan oranye persebaran Covid-19 pada momen lebaran tahun ini. Selain itu, objek wisata di zona hijau dapat tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tempat wisata di wilayah komunitas sesuai PPKM Mikro hanya diperkenankan 50 persen pengunjung dari total kapasitas.
“Tempat wisata di wilayah komunitas sesuai PPKM mikro, ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat dan juga untuk zona merah, zona oranye dilarang,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Senin (10/5/2021).
Berdasarkan keterangan resmi Satgas Covid-19, sejumlah kabupaten/kota dalam zona merah yakni Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang dan Kota Prabumulih di Palembang.
Kemudian, Kota Pekanbaru, Rokan Hulu, Kampar di Riau; Barito Timur, Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Semarang dan Kota Salatiga di Jawa Tengah; Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya di Jawa Barat serta Buleleng di Bali.
Sementara itu, zona oranye tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat dan Papua.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Gorontalo, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bengkulu, Banten, Bali dan Aceh.
Lebih lanjut, Airlangga juga menyoroti peningkatan mobilitas masyarakat dalam kurun tujuh hari terakhir. Daerah dengan mobilitas tinggi adalah Maluku Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara.
Adapun, tiga provinsi dengan mobilitas terendah adalah Bali, Yogyakarta dan Kepulauan Riau. Meksi mobilitas rendah di Kepulauan Riau rendah, tapi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke daerah itu menyebabkan kenaikan kasus harian Covid-19.
Pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM Mikro hingga dua pekan setelah lebaran. Perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan tahap ke-8 dan akan mulai berlaku pada 18 - 31 Mei 2021.
"PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi," ujar Airlangga.
Adapun, 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.
Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Tentu 18 - 31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik lebaran dan tentu [bagian] pengetatan dari 3T," ujar Airlangga.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun