Bisnis.com, JAKARTA – Volume lalu lintas (VLL) Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) anjlok pada hari pertama penyekatan mudik Lebaran 2021, 6 Mei 2021.
Astra Infra Toll Road atau PT Lintas Marga Sedaya (LMS) mencatat VLL tol Cikopo terus meningkat setidaknya sejak Sabtu (1/5/2021) dan memuncak pada H-2 penyekatan mudik Lebaran 2021 pada Selasa (4/5/2021). Tetapi, VLL tol tersebut mulai merosot secara drastis sejak H-1 penyekatan mudik Lebaran 2021.
"Kondisi arus lalu lintas ruas ol Cipali sejak diberlakukan pembatasan Mudik Lebaran 2021 terpantau lenggang. Tercatat 15.719 kendaraan melintas di Gerbang Tol Palimanan pada Kamis (6/5/2021) [atau] mengalami penurunan sebesar 55 persen dibandingkan lalu lintas hari biasa," kata General Manager LMS Suyitno dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021).
Dibandingkan hari sebelumnya, jumlah kendaraan yang melalui GT Palimanan Utama pada Kamis (6/5/2021) merosot 59,27 persen. Selain itu, VLL pada GT Palimanan Utama pertama kalinya lebih rendah dari realisasi hari yang sama tahun lalu sebanyak 2,47 persen.
Tercatat jumlah kendaraan yang meninggalkan Tol Cipali melalui GT Palimanan Utama mencapai 7.392 kendaraan. Angka tersebut lebih rendah 67,84 persen dari hari sebelumnya atau sebanyak 22.987 kendaraan.
Selain itu, jumlah kendaraan yang keluar melalui GT Palimanan Utama untuk pertama kali selama 8 hari terakhir lebih rendah dari jumlah kendaraan yang memasuki Tol Cipali dari GT Palimanan Utama. Jumlah kendaraan yang memasuki Tol Cipali dari GT Palimanan Utama mencapai 8.327 kendaraan pada Kamis (6/5/2021).
Baca Juga
Walau mematuhi penyekatan larangan mudik tahun ini, Suyitno berujar pihaknya akan tetap meberikan pelayanan optimal. Menurutnya, perseroan akan tetap mengoptimalkan bukaan gardu di GT Palimanan yang dilengkapi 19 gardu keluar dan 6 gardu masuk.
Selain itu, LMS juga telah menyiapkan 12 unit mobil patroli, 5 ambulance, 12 mobil derek, 2 mobil rescue, dan 6 uit kendaraan PJR.
Kementerian Perhubungan telah merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada bulan lalu. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H,tertulis larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menegaskan bahwa Satgas melarang mudik, bahkan yang lokal sekalipun juga dilarang.
“Pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data pendapat ahli maupun pengalaman di lapangan,” kata Wiku.