Bisnis.com, JAKARTA – PT Sucofindo (Persero) bersama Rietzstar memberikan layanan pelatihan Penyelia Halal gratis bagi 25 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pelatihan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen perseroan dalam membantu pemulihan ekonomi, serta pengembangan industri halal nasional. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama 2 hari mulai 4 Mei sampai 5 Mei secara virtual.
“Pelatihan ini kami adakan sebagai respon mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta upaya penguatan industri halal khususnya untuk UMKM. Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada 25 UMKM terpilih berdasarkan keanggotaan dengan Rietzstar,” kata Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (6/5/2021
Herliana menjelaskan salah satu syarat permohonan sertifikat halal adalah pelaku usaha memiliki penyelia halal yang memiliki wawasan luas dan memahami syariat kehalalan.
”Kami berharap dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM, sehingga para pelaku usaha memiliki daya saing dalam pasar domestik dan mampu menjangkau pasar ekspor dalam waktu dekat,” ujar Herliana.
Selain itu, Herliana optimistis dengan bergabungnya para UMKM ini dengan Rietzstar akan memberikan nilai tambah yang lebih optimal.
Baca Juga
“Para UMKM ini saya yakin akan dibina dengan baik, khususnya dalam menjaga kualitas produknya, serta manajemen penjualannya,” tambahnya.
Menurutnya, pelatihan ini merupakan bagian awal dari program pembinaan untuk sertifikasi halal dan Sucofindo terus berkomitmen dalam pengembangannya.
”Ini pun merupakan bentuk tanggung jawab sosial Sucofindo melalui Unit PKBL [Program Kemitraan dan Bina Lingkungn] untuk membantu dan membina UMKM agar dapat naik kelas dan memiliki daya saing,” kata jelasnya.
Sucofindo telah ditetapkan secara resmi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020.
Selain itu, Sucofindo telah dinyatakan memenuhi prinsip syariah oleh Dewan Halal MUI. Perseroan juga ditetapkan sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI).
Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020.