Bisnis.com, JAKARTA — Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti tata kelola dari pengenaan cukai rokok. Kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok ternyata tidak serta merta menambah penerimaan negara.
Kenaikan tarif yang terlalu tinggi ternyata memicu konsumen berpindah ke rokok ilegal. "Roadmap menjadi penting dan itu sekarang dikerjakan lagi dan sudah mulai dibahas oleh Kemenko Perekonomian. Dan kita bersepakat soal roadmap ini. soal kesehatan, tenaga kerja, industri, penerimaan negara, itu kan yang ideal," kata tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Fridolin Berek dalam siaran pers, Rabu (5/5/2021).
Oleh karena itu Stranas PK pun memasukkan optimalisasi cukai hasil tembakau dalam program aksi pencegahan korupsi 2021-2022. Aksi periode ini terdiri dari tiga fokus yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum, serta reformasi birokrasi.
Stranas PK mencatat berdasarkan kajian dari Litbang KPK dan kajian-kajian lain menyatakan ada sekian jumlah uang yang tidak terpungut karena tata kelola yang kurang baik.
Menurut Fridolin, aksi pencegahan korupsi akan berlangsung dengan program aksi yang diharapkan dapat menghasilkan peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.
"Outputnya adalah optimalisasi PNPB dan optimalisasi cukai yang targetnya dilaporkan secara triwulan," katanya.
Fridolin mengatakan khusus untuk cukai, indikatornya adalah tercapainya realisasi penerimaan cukai sesuai perhitungan potensi penerimaan cukai baik cukai hasil tembakau dan etil alkohol serta adanya penurunan produk cukai ilegal.
Menurutnya penerimaan cukai adalah 96 persen dari rokok dan ditargetkan menyumbang 10 persen APBN. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar apa yang sudah ditargetkan di APBN bisa tercapai.
Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menambahkan realisasi penerimaan negara dapat didukung oleh dorongan cukai hasil tembakau.
Dia menyebut sampai saat ini kebijakan cukai masih terkendala regulasi lainnya seperti pengawasan terhadap harga jual rokok dan potensi penghindaran pajak. Hal itu dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara menjadi hilang.
Belum lagi ternyata kebijakan kenaikan cukai tidak efektif karena tidak ada perubahan prevalensi perokok pemula dan ini menjadi catatan agar pemerintah bisa membahasnya.
"Penting juga untuk menutup celah penghindaran pajak dengan menyederhanakan struktur cukai. Ini yang saya kira perlu ditelaah, dan ditopang dengan pengawasan yang intensif," ujarnya.