Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Akan Identifikasi Asal Negara Penjual di Platform Dagang-el

Mendag memastikan perubahan regulasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai langkah proteksi.rnrn rnrn 
Transaksi digital/istimewa
Transaksi digital/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan revisi terhadap Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal memberi afirmasi terhadap usaha kecil dan menengah yang beroperasi di platform digital. Dengan demikian, persaingan yang adil dan sejajar bisa tercipta pada ekosistem ini.

“Kami memang sedang merancang peraturannya untuk memastikan jangan sampai produsen kelas kecil dan menengah, apalagi produsen barang-barang Indonesia yang khas seperti pakaian muslim bisa terganggu karena disaingi dengan tidak sejajar dan seimbang di platform-platform digital,” kata Lutfi dalam kegiatan penandatanganan nota kesepaham program Bangga Buatan Indonesia 2021, Senin (3/5/2021).

Lewat revisi tersebut, pemerintah bakal mengidentifikasi negara asal penjual yang berdagang di platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menjamin persaingan yang sehat tercipta di antara para merchant.

“Jadi, kami ingin memastikan Permendag No. 50 [Tahun 2020] ini akan kita perbaiki, kita akan atur dari pada pelaku-pelaku cross border dan yang bukan. Kita akan identifikasi country of origin,” kata dia.

Lutfi memastikan perubahan regulasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai langkah proteksi. Alih-alih demikian, dia mengatakan revisi dilakukan untuk menjamin perdagangan yang adil dan bermanfaat.

“Kita tidak ada semangat proteksionisme di sini. Artinya kita membolehkan siapa pun berjualan di Indonesia. Kedua kita memastikan pelaku-pelaku ini harus menjunjung tinggi perdagangan yang adil dan bermanfaat. Tidak kurang dan lebih dari itu,” kata dia.

Rencana untuk merevisi regulasi sistem perdagangan elektronik telah menyeruak sejak 2 bulan lalu ketika Lutfi melaporkan adanya indikasi praktik perdagangan yang tidak adil seperti predatory pricing di platform digital.

Akibat praktik tersebut, produk fesyen produksi lokal dilaporkan menderita kerugian karena kalah bersaing dengan produk asal negara lain yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper