Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semua Bandara Wajib Ikuti Prosedur Internasional di Soekarno-Hatta

Ketua Satgas Covid-19 meminta semua bandara mengikuti prosedur kedatangan internasional seperti di Bandara Soekarno-Hatta.
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta prosedur baru bagi penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno Hatta juga diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri sebagai bentuk pengendalian kasus Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru tersebut merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI [Pekerja Migran Indonesia] dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta [soal prosedur kedatangan penumpang internasional],” ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.

“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Agus.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan No. 9/2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper