Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jegal Investor Nakal, Kemenperin Akan Punya Senjata Baru

Regulasi yan akan dirilis Kementerian Perindustrian tersebut utamanya sebagai bahan analisa guna mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan tentang pengawasan dan pengendalian atau wasdal yang diklaim dapat mendukung investasi masuk dan menjaga keberlangsungan usaha. Adapun hasil dari wasdal adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengatakan regulasi wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang pro-investasi.

"Bahkan, wasdal ini akan mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk dengan mencari keuntungan besar sesaat dan merusak iklim investasi. Jadi, kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” katanya, Jumat (30/4/2021).

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin saat ini juga sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri. Menurut Eko kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi.

Di samping itu, juga dibutuhkan kepastian kriteria dan parameter. Sehingga, instansi yang melakukan wasdal serta perusahaan dapat mengetahui secara jelas objek pengawasan. Pasalnya, Kemenperin meyakini kepastian adalah kata kunci dalam berusaha.

Adapun regulasi Wasdal merupakan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Eko menyebut UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan di negara, yang menjadi tembok penghalang bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia.

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan semua kawasan industri dapat masuk sebagai objek vital nasional bidang industri (OVNI). Hal itu guna menjamin isu keamanan dalam menjalankan usaha.

Wakil Ketua Umum HKI Bidang Ketenagakerjaan, Pengembangan SDM, dan Kemanan Darwoto mengatakan jika berkaca dari implementasi OVNI saat ini maka masih ditemukan sejumlah evalusi yang perlu optimalisasi.

Belum lagi, sejumlah layanan pengamanan seperti retribusi kepada pemerintah untuk OVNI tidak seragam, ditambah ongkos kordinasi lain yang masih diperlukan saat ada permintaan pengamanan OVNI seperti demo buruh atau sejenisnya.

"Jika semua kawasan industri masuk OVNI maka akan mendapatkan prioritas dalam mengendalikan keamananan dan ketertiban, penanganan LSM, hingga parkir liar dan pedagang kaki lima," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper