Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Pangkas Alokasi THR ASN, dari Total Rp45,4 triliun Jadi Rp30,8 Triliun

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberikan THR tapi mempertimbangkan kondisi APBN dalam penanganan Covid-19. Itu sebabnya yang berikan seperti tahun sebelumnya, berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com JAKARTA - Aturan tentang tunjangan hari raya (THR) telah diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Total besarannya lebih kecil dari yang dianggarkan Kementerian Keuangan sebelumnya, yaitu menjadi Rp30,8 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pekan lalu mengatakan bahwa THR yang gelontorkan sekitar Rp45,4 triliun. Ini terbagi atas untuk pusat Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,8 triliun.

“Angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa Rp7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR yang dibayarkan tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Penyalurannya dilakukan mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.

Kebijakan ini, terang Sri Mulyani, merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberikan THR tapi mempertimbangkan kondisi APBN dalam penanganan Covid-19. Itu sebabnya yang berikan seperti tahun sebelumnya, berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Fleksibilitas penggunaan anggaran negara juga tercermin dari pos-pos yang belum dialokasikan menjadi ada. Contohnya program kartu Prakerja yang sebelumnya sebesar Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

“Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam tujuan-tujuan untuk terus mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 agar tertangani dan tetap memberikan ASN, TNI, dan Polri hak mereka untuk mendapatkan THR meski tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper