Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Restrukturisasi dan Kredit Modal Kerja Baru OJK Dinilai akan Bantu UMKM

Pada tahun 2020, fokus UMKM adalah bertahan menghadapi dampak pandemi Covid-19. Umumnya, pelaku UMKM mampu bertahan dengan melakukan penyesuaian bisnis atau memanfaatkan cadangan modal yang tersisa.
Antrean pelaku UMKM mendaftar pengajuan Bantuan Sosial Produktif di Kantor Dinkop UKM Solo, Rabu 12 Agustus 2020./JIBI-Burhan Aris Nugrahann
Antrean pelaku UMKM mendaftar pengajuan Bantuan Sosial Produktif di Kantor Dinkop UKM Solo, Rabu 12 Agustus 2020./JIBI-Burhan Aris Nugrahann

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan tentang kredit modal kerja baru yang diatur dalam POJK Nomor 48/2020, dinilai dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi booming ekonomi, setelah pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistria, mengatakan pada tahun 2020, fokus UMKM adalah bertahan menghadapi dampak pandemi Covid-19. Umumnya, pelaku UMKM mampu bertahan dengan melakukan penyesuaian bisnis atau memanfaatkan cadangan modal yang tersisa.

Namun, jelasnya, di tahun 2021, pelaku UMKM tidak hanya harus bisa memulai bisnisnya, tetapi juga harus siap menghadapi booming ekonomi, seperti yang terjadi pasca-pemulihan ekonomi dari krisis di tahun 1930, 1998 atau 2008.

“UMKM itu yang bertahan dan restart bisnis tahun 2021, tidak siap dengan booming-nya. Bagaimana mencari pendanaan murah, bagaimana dengan inovasi bisnisnya dan mengatasi pergeseran prilaku konsumsi,” ujar Bhima, dalam Webinar soal dampak Pandemi Covid-19 untuk sektor UMKM, Rabu (28/4/2021), yang digelar SBM ITB bersama Alika Communication.

Faktor yang paling penting dalam memulai bisnis ke depan, menurut Bhima, adalah modal yang sudah terkuras selama hampir satu tahun lebih karena bertahan di tengah pandemi. Sehingga, perlu disiapkan ekosistem pendukung pelaku UMKM menghadapi booming ekonomi.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 48/2020, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 11/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. OJK mengatur fasilitas restrukturisasi kredit dan penyaluran kredit modal kerja baru bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang terdampak pandemi.

Di tempat yang sama, dosen MBA ITB, Erman Sumirat, mengatakan tantangan kunci bagi UMKM selama pandemi adalah mengatasi masalah cash flow operasional, permintaan produk dan jasa turun, bisnis ditutup, peluang untuk bertemu dengan klien berkurang, serta isu perubahan strategi bisnis untuk menawarkan jasa dan produk.

Dari sisi keuangan, selain relaksasi kredit dan modal kerja baru, dia menilai program OJK menerbitkan regulasi dan menciptakan ekosistem Bank digital sangat efektif mengembangkan UMKM. Bank digital tidak hanya mendukung program digitalisasi UMKM, tetapi juga memangkas biaya modal, terutama dari bunga pinjaman.

“Langkah yang perlu didorong adalah digitalisasi UMKM, memperkuat ekosistem UMKM dari hulu hingga hilir. Kebijakan restrukturisasi kedit dan pembiayaan. Sejalan dengan itu, kuncinya adalah mobilisasi masyarakat dengan mempercepat vaksinasi,” ujar Erman.

Sementara dalam diskusi itu, merespons kebijakan kredit modal baru yang diterbitkan OJK, CEO & Founder Jago Coffee, Yoshua Tanu, mengakui ada keinginan untuk menarik pinjaman baru, tetapi masih mempertimbangkan dan melihat perkembangan suku bunga kedit dan jangka waktu pinjaman.

Menurutnya, alasan utama menarik kredit adalah untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis dan untuk stabilitas bisnis di jangka panjang, sehingga tidak hanya kredit jangka pandek, pihaknya juga membutuhkan pinjaman bertenor panjang.

OJK mencatat per Maret 2021, porsi kredit UMKM dari total kredit perbankan baru mencapai 20,59 persen. Angka ini sebenarnya mengalami penurunan bila dibandingkan dengan posisi Februari 2021 yang mencapai 20,80 persen, namun sedikit lebih baik dibandingkan dengan posisi Januari 2021 sebesar 20,58 persen.

Menurut Deputi Komisioner III OJK Slamet Edy Purnomo, penurunan penyaluran kredit tersebut terjadi karena industri perbankan sedang tidak percaya dengan beberapa sektor UMKM, utamanya sektor konstruksi. Hal ini karena tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada sektor konstruksi mengalami kenaikan signifikan, dari 10,31 persen pada Maret 2020 menjadi 12,69 persen di Maret 2021.

Porsi kredit sektor ekonomi UMKM terbagi menjadi enam bagian, yaitu perdagangan grosir dan eceran 49%, pertanian 12%, perburuan dan kehutanan, 10% industri pengolahan, lalu 6% konstruksi, 5% komunitas, sosial budaya, hiburan dan jasa perorangan lainnya, dan 18% sektor ekonomi lainnya.

Edy mengatakan, kebijakan jangka pendek dukungan sektor jasa keuangan tahun 2020-2021 untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional meliputi mendukung pelaksanaan PEN, monitoring dan evaluasi kebijakan stimulus dan normalisasi transisi kebijakan relaksasi yang telah diberikan, peningkatan permintaan masyarakat, pembangunan UMKM, penciptaan lapangan kerja, percepatan integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, serta percepatan reformasi pasar modal dan keuangan non-bank dalam rangka menjaga integrasi pasar keuangan.

Kemudian dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan sejumlah indikator ekonomi juga sudah menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi di kuartal kedua tahun ini.

Pertumbuhan ekonomi dari sisi demand didorong oleh peningkatan konsumsi, investasi, dukungan dari belanja pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga Negara, serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perbaikan ini akan sangat berpengaruh signifikan pada perekonomian nasional karena sektor konsumsi dan investasi masing-masing menguasai sekitar 57,7 persen dan 31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper