Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Bayar THR, Ini Hukuman Buat Perusahaan

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada karyawannya, paling lambat H-1 Idulfitri.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan waktu yang telah diatur. 

Hal itu disampaikanMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021).

"Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida 

Dia mengatakan pemerintah merasa perlu mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Di mana surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu disampaikan pada bupati dan Wali Kota, dan diteruskan kepada para pengusaha.

Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau h-7 Idulfitri.

Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Serta, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idulfitri.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, Ida meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya. Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR.

"Sekali lagi karena pemerintah sudah beri insentif, harapannya kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR sehingga ada pergerakan ekonomi dan peningkatan konsumsi," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper