Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menparekraf: Pembukaan Destinasi Wisata selama Lebaran Wewenang Daerah

Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka, maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno. /Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno. /Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada pemerintah daerah dengan menyesuaikan kondisi penularan Covid-19.

"Dibuka atau tidak [destinasi wisata] adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka Covid-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami," kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).

Ia mengatakan dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah.

Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka, maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

"Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata dia.

Ia berharap kasus penularan Covid-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu. Kendati berbagai pengetatan dilakukan seperti PSBB, penyekatan, serta larangan mudik, tetapi kasusnya tetap melonjak 94 persen.

"Kita tidak ingin terulang. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan bahwa mudik dilarang. Kami akan monitor kegiatan-kegiatan yang ada dalam PPKM skala mikro juga dipantau ketat agar tidak ada penularan Covid-19," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper