Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 34/2021 yang merupakan perubahan dari SE sebelumnya No.26/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tak hanya itu SE ini juga menindaklanjuti terbitnya Addendum SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
SE yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut memerinci pengetatan persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara, khususnya menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021. Selain itu juga pasca peniadaan mudik yang berlaku 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.
SE tersebut merubah ketentuan angka 3 huruf d dengan menambahkan ketentuan baru pada butir 3.
"Khusus pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April - 5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes yang sampelnya diambil RT-PCR atau hasil negatif Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif Tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi SE yang dikutip, Jumat (23/4/2021).
Menurut pemerhati penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan adendum Surat Edaran (SE) Satgas No.13/2021 membuktikan bahwa pemerintah cenderung bingung dan gagap dalam menangani pandemi Covid-19. Peraturan selalu berubah-ubah dan berlaku seketika.
Baca Juga
“Maskapai megap-megap. Tidak ada yang berani dan mampu merencanakan aktivitas bisnis. Peraturan berubah seketika,” ujarnya.
Alvin mengatakan maskapai akan kelabakan jika peraturan mendadak berubah sedangkan mereka sudah terlanjur jual tiket dan menjadwalkan penerbangan tetapi tidak jadi mendapat penghasilan dan malah tekor. Namun di sisi lain, maskapai juga sudah hafal karakter pemerintah yang kebijakannya tak berpola atau zig-zag, dapat berbelok atau bahkan berhenti mendadak.