Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Minta Aturan Baru Mudik 2021 Ditinjau Kembali

Kadin menilai aturan larangan mudik yang baru perlu dikaji kembali karena sektor transportasi bisa semakin tertekan usai terdampak pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai salah satu dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah oleh operator transportasi adalah peninjauan kembali kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 No. 13/2021 ternyata tetap berlaku dalam periode (6–17 Mei 2021).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan sektor transportasi mengalami tekanan kinerja dalam pada 2020, sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan kinerja sektor transportasi dan pergudangan sepanjang tahun lalu minus 15,04 persen atau yang mengalami kontraksi terdalam.

Kinerja merah sektor ini terjadi sejak kuartal II/2021 yang berlanjut hingga kuartal IV/2020.

“Atas dasar itu, sektor transportasi membutuhkan dukungan seluruh pihak agar dapat segera pulih dan mencatatkan kinerja positif kembali. Dukungan yang dibutuhkan salah satunya adalah peninjauan kembali kebijakan pelarangan mudik 2021,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Ia pun kembali menegaskan pelarangan mudik pada 6–17 Mei 2021 tersebut belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan pelarangan. Namun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalan dengan dilakukan pelacakan atau skrining Covid-19.

Pelacakan, misalnya, kata dia, dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose yang berbiaya lebih murah. Akan lebih baik apabila tracing penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.

Selain itu, kata dia, kebijakan baru dalam Adendum SE Satgas No. 13/2021 juga tidak memberikan dampak signifikan karena pemudik bisa tetap mudik sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Menurutnya kondisi yang sama akan terjadi seperti pada tahun lalu yakni banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik.

Pemudik juga dinilai tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Bahkan meskipun ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berpelat hitam. Diharapkan, petugas di lapangan dapat memastikan, penggunaan angkutan ilegal pada angkutan mudik seperti tahun lalu tidak terjadi lagi.

Pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar Covid-19 di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper