Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai keputusan pemerintah yang memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 larangan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) sebagai cara yang kurang cerdas.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno memahami tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut adalah baik demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Namun dia mengaku kasihan terhadap operator transportasi umum antarkota antarprovinsi.
"Kasihan operator angkutan umum antarkota antarprovinsi. Tujuan pemerintah baik, namun cara menghalangi tidak bepergian kurang cerdas," katanya, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, kebijakan untuk membatasi mobilitas warga pada masa pandemi perlu dibuat secara menyeluruh. Misalnya surat ijin keluar masuk (SIKM) sepatutnya berlaku tidak hanya pada masa Lebaran, tetapi juga sepanjang pandemi.
Bahkan lanjutnya, larangan mudik dan SIKM saja tidak cukup. SIKM perlu diperkuat dengan kewajiban karantina mandiri dengan pantauan RT/RW di kota tujuan.
"Daripada melarang, lebih baik membuat peraturan yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk bepergian," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, dikatakan bahwa tujuan Addendum tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuam Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan," demikian dikutip dari Addendum Surat Edaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel