Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif 3 Ruas Jalan Tol Kelolaan Jasa Marga Segera Disesuaikan

Jasa Marga mengungkapkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berkaitan dengan rencana kenaikan tarif tiga ruas jalan tol.
Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo / Antara
Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo / Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas jalan tol milik perseroan. Namun, waktu penyesuaian tersebut belum dapat ditentukan.

Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menyesuaikan tiga tarif jalan tol. Salah satu ruas yang dimaksud adalah Jalan Tol Serpong–Pamulang yang merupakan bagian dari Jalan Tol Cinere-Serpong.

"Kami sedang berkoordinasi dengan BPJT untuk bisa mendapatkan penetapan tarif Jalan Tol Serpong–Pamulang yang saat ini masih [dalam tahap] sosialisasi operasional," ucapnya kepada Bisnis pada Selasa (20/4/2021).

Agus mengemukakan saat ini Jalan Tol Serpong–Pamulang belum mengenakan tarif pada pengendara. Penetapan tarif yang dimaksud Agus adalah penerbitan tarif baru bagi ruas tersebut.

Selain itu, Agus mengatakan pihaknya juga sedang berkoordinasi untuk menyesuaikan tarif pada Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Tol Sedyatmo merupakan ruas yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengemukakan kenaikan tarif tersebut diusulkan dibagi menjadi empat klaster waktu. Klaster pertama terjadi pada Januari–Maret 2021, sedangkan total ruas yang akan mengalami penyesuaian adalah 10 ruas.

"Untuk klaster pertama, beberapa sudah mengetahui ada adjusment. Klaster kedua ada tiga ruas jalan tol pada April–Juni 2021," kata Danang.

Dalam catatan BPJT, klaster ketiga dijadwalkan pada Juli–Agustus 2021 dengan jumlah ruas yang akan disesuaikan adalah empat ruas. Pada klaster keempat yang pada kuartal IV/2021 akan ada 14 klaster yang dijadwalkan mengalami penyesuaian tarif.

Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa perubahan klaster yang disetujui oleh Menteri PUPR adalah tiga klaster. Ketiga klaster tersebut dijadwalkan menjadi Januari–April, Mei–Agustus, dan September–Desember.

Endra menyatakan bahwa perubahan klaster tersebut membuat perubahan tarif pada klaster pertama menjadi 11 ruas, klaster kedua menjadi 7 ruas, dan klaster ketiga tetap 14 ruas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper