Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data JKP

Menaker Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program JKP dengan Sisnaker.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 15 April 2021  |  18:52 WIB
Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data JKP
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar nantinya program tersebut berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker [Sistem Informasi Ketenagakerjaan]," ujar Ida melalui siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Dia menjelaskan proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kami terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional [JKN],” sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

"Nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP" kata Ali.

Selama ini, jelasnya, program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja.

Badan usaha, ujarnya, melakukan ketidakpatuhan dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan tersebut dinilai berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tenaga kerja BPJS Kesehatan
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top