Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data JKP

Menaker Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program JKP dengan Sisnaker.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar nantinya program tersebut berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker [Sistem Informasi Ketenagakerjaan]," ujar Ida melalui siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Dia menjelaskan proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kami terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional [JKN],” sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

"Nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP" kata Ali.

Selama ini, jelasnya, program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja.

Badan usaha, ujarnya, melakukan ketidakpatuhan dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan tersebut dinilai berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper