Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Beri Tujuh Catatan Sektor Transportasi Buat Pemerintah

Organda memberikan tujuh catatan terkait dengan sektor transportasi kepada pemerintah usai menyelenggarakan munas.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) yang telah digelar Organisasi Angkutan Darat (Organda) memberikan sedikitnya tujuh catatan khusus kepada pemerintah.

Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono menyampaikan Munas Organda mengimbau kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memperbaiki data testing dan tracing secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional. Hal itu, juga sebagai realisasi aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Munas DPP Organda meminta kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan mudik," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Di sisi lain, Munas DPP Organda mengimbau pemerintah agar memberikan paket penunjang perpanjang nafas untuk pelaku transportasi umum jalan melalui bentuk tunjangan dan tidak diskriminatif. Dipastikan tunjangan tersebut untuk angkutan umum jalan berpelat kuning

"Di samping melakukan protojol kesehatan pada angkutan umum, Munas DPP Organda mendorong pemerintah agar memberi bantuan tunai berupa masker dan sembako kepada pengemudi sebagai tenaga kerja yang paling rentan terdampak," imbuhnya.

Tak hanya itu, Munas DPP Organda mengimbau, segera difasilitasi pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam setahun, termasuk penyesuaian tarif tol untuk angkutan umum.

Tak hanya itu, Munas DPP Organda meminta bahwa larangan mudik harus ditinjau lebih lanjut, tidak digeneralisasikan agar pemerintah daerah diberikan wewenang membuat kebijakan sesuai zona dan prokes yang ketat.

Khusus angkutan barang Munas DPP Organda mendukung Indonesia bebas kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimension over load (ODOL) dan meminta kepada pemerintah untuk melakukan normalisasi hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper