Bisnis.com, JAKARTA — PT Rekayasa Industri menyatakan siap membantu pemerintah apabila nantinya dilibatkan dalam proyek pembangungan pipa gas transmisi Cirebon—Semarang.
SVP Corporate Secretary & Legal Rekind Edy Sutrisman mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek pipa gas Cirebon—Semarang (Cisem). Menurutnya, pihaknya telah berpengalaman melakukan survei di lapangan, pembebasan lahan jalur pipa.
"Kalau diminta untuk dibantu kami akan bantu. Jadi, untuk EPC [engineering, procurement & construction]-nya aja, masangin aja, dilakukan pekerjaan kontraktor sebagai mana mestinya. Jadi kalau ditanya nanti kalau tender ikut lagi, kami liat lagi tendernya seperti apa kan belum jelas juga," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).
Sebelumnya, proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cisem bakal dilanjutkan pemerintah. Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menyurati BPH Migas pada 1 April 2021 terkait dengan proyek itu diputuskan bakal dibangun dengan anggaran APBN.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah pertimbangan sesuai dengan hasil pertemuan one on one meeting antara Menteri ESDM dan BPH Migas pada 20 Januari 2021 guna percepatan pelaksanaaan pipa gas ruas transmisi Cisem telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementeruan Keuangan untuk menggunakan APBN.
Pembangunan ruas Cisem merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Perpres No. 109/2020 serta untuk mendukung pelaksanaan Perpres No. 79/2019.
Sejak ditetapkannya pemenang lelang ruas transmisi gas bumi Cisem pada 2006 hingga 2021 atau 15 tahun lamanya pembangunan ruas Cisem tidak dapat dilaksanakan.
PT Rekayasa Industri telah menyampaikan penyerahan kembali penetapan sebagai pemenang hak khusus kepada BPH Migas sesuai dengan surat direktur utama Rekind pada 2 Oktover 2020 dengan alasan kelayakan bisnis pembagunan ruas Cisem sudab tidak memenuhi nilak keekonomian serta kepastian volume gas bumi sebesar 300—500 MMscfd.
Penetapan calon pemenang lelang urutan kedua sebagak pemenang lelang ruas Cisem berpotensi tidak dapat dipenuhi volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian ketentuan proyek sesuai dengan kondisi sekarang.
Selain itu, dengan adanya Perpres No. 70/2019 memerlukan upaya percepatan penyelesaian pembangunan ruas Cisem.
Dengan anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya pengoperasian dan pemeliharaan, hal tersebut akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing.
Melalui pertimbangan itu, Kementerian Esdm memutuskan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 36/2004 bahwa untuk membangun pipa gas bumi Cisem dilaksanakan dengan skema APBN.