Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhapi : Waspadai Kelebihan Pasok Batu Bara!

Revisi produksi batu bara nasional dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton tahun ini hanya mengembalikan ke tingkat normalnya.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai bahwa kebijakan penambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sudah tepat, tetapi tetap perlu diwaspadai.

Menurut Ketua Umum Perhapi Rizal Kasali, laju produksi batu bara harus tetap dijaga agar tidak terjadi kelebihan suplai seperti yang terjadi pada sepanjang kuartal IV/2019 hingga kuartal II/2020 yang menyebabkan harga batu bara menemui titik terendah pada kuartal III/2020.

"Walaupun ada kejadian luar biasa pandemi Covid-19 pada 2020, siklus batu bara memang mengalami penurunan. Namun, ditambah pandemi siklus tersebut menjadi lebih lama," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Adapun, harga batu bara yang kembali rebound pada kuartal IV/2020 hingga April 2021 ini diuntungkan dengan adanya larangan impor oleh Pemerintah China atas batu bara asal Australia. Selain itu, pasokan batu bara dari Australia juga sempat terganggu dengan adanya becana banjir yang menghambat suplai di pelabuhan muat Australia.

Namun, mulai awal April ini, kata Rizal, pasokan dari Australia telah berangsur normal yang kemudian mengakibatkan Index Newcastle dan Global Coal mengalami penurunan. Meski demikian, harga ICI masih sedikit meningkat.

"Pada akhirnya, harga akan mengalami kesetimbangan ke level yang wajar. Perhapi melihat harga wajar di level index HBA US$70—US$80 per ton. Dengan harga ini produsen dapat menikmati profit yang bisa menggerakkan proses pertambangan dengan baik," katanya.

Rizal menilai penambahan produksi sebesar 75 juta ton ini sebenarnya dimaksudkan untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi. Pemerintah memerlukan tambahan devisa untuk tujuan pemulihan ekonomi nasional. Momentum kenaikan harga batu bara bisa dimanfaatkan untuk itu.

Dia menuturkan revisi produksi batu bara nasional dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton tahun ini hanya mengembalikan ke tingkat normalnya. Hal ini dikarenakan sepanjang 2020, produksi batu bara mengalami penurunan menjadi 558 juta ton dari sebelumnya 616 juta ton. Produksi batu bara 625 juta ton tersebut didukung dengan kapasitas produksi yang ada saat ini dan sedikit ada kenaikan dengan pertimbangan adanya IUP-OP baru yang mulai berproduksi.

"Pemerintah sebaiknya tetap mengawasi dan berperan mengendalikan produksi, jangan terjadi oversupply dengan tetap memperhatikan supply dan demand," tuturnya.

Adapun, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun ini sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga target produksi batu bara 2021 meningkat dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton.

Tambahan jumlah produksi tersebut tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper