Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AGI: Impor Bahan Baku Gula Konsumsi Mengacu ke Permenperin No. 10/2017

Ketentuan baru(GKP) tidak dipungkiri Budi bakal menghilangkan pabrik lama dari daftar calon importir.
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Gula Indonesia (AGI) menyebutkan pemberian rekomendasi impor kepada pabrik gula baru harus tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Permenperin No. 10/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam rangka Pembangunan Industri Gula.

Artinya, volume impor yang diberikan kepada pabrik-pabrik tersebut harus turun setiap tahunnya seiring dengan kewajiban menambah pasokan bahan baku dari dalam negeri.

“Dari Kemenperin sepertinya terus mengawasi soal volume impor ini. Ada alokasi impor yang terus dikurangi besarannya, misal untuk pabrik di Pulau Jawa berkurang 20 persen setiap tahun dan yang di luar Jawa berkurang 15 persen. Demikian laporan dari pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat, Selasa (13/4/2021).

Namun, ketentuan baru pemberian rekomendasi impor gula mentah untuk gula kristal putih (GKP) tidak dipungkiri Budi bakal menghilangkan pabrik lama dari daftar calon importir.

Usulan revisi atas Permenperin No. 3/2021, kata Budi, telah mengemuka dan diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan pabrik gula lama akan bahan baku yang makin ketat pasokannya, terutama di Pulau Jawa.

“Jika tidak demikian, pabrik existing bakal makin tertinggal, kecuali mereka dapat penugasan atau melakukan revitalisasi agar mendapat fasilitas impor bahan baku,” lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan yang diterima Budi dari Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian Herman Supriyadi, Permenperin No. 3/2021 tersebut disiapkan untuk mengurangi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi serta memperjelas pasar untuk gula kristal putih dan gula kristal rafinasi (GKR).

“Memang regulasi ini masih perlu sosialisasi dan belum diterapkan sekarang. Pemerintah mengatakan aturan ini dibuat agar industri gula fokus pada produksi masing-masing,” kata Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper