Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono merespons kabar protes yang dilancarkan oleh sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) terkait pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, Fast Food merupakan pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
"Semuanya telah kami diskusikan dan sepakati bersama dengan serikat pekerja kami, SPFFI. Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata Justinus saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Sebelumnya, protes datang dari sejumlah pekerja KFC yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Kabar soal protes ini sebenarnya sudah mencuat sejak November 2020.
Dalam keterangannya, para pekerja menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
Tempo menghubungi Antony Matondang, salah satu anggota dari para pekerja yang melancarkan protes, untuk meminta keterangan lebih lanjut. Tapi, panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan belum berbalas.
Baca Juga
Di sisi lain, Justinus juga tidak merinci apakah berbagai kejadian yang disampaikan oleh para pekerja ini benar terjadi di lapangan. Justinus juga enggan merinci hasil kesepakatan dengan SPFFI.
"Intinya sudah didiskusikan atau disepekati bersama dengan SPFFI, karena SPFFI adalah yang mewakili terbesar dari karyawan KFC," ujarnya.
Selain itu, belum ada keterangan dari Justinus apakah SPBI yang melancarkan protes ini adalah bagian dari SPFFI atau kelompok yang berbeda di antara karyawan KFC.
Tapi hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan ternyata sudah menerima audiensi dari para pekerja KFC. Dengan demikian, kementerian bakal melakukan sejumlah upaya untuk penyelesaian masalah yang disampaikan para pekerja KFC.
"Semoga dicarikan titik temunya," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan.