Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda : Kelompok yang Tak Kena Larangan Mudik, Gunakan Angkutan Umum

Orang-orang yang tidak kena larangan mudik antara lain mereka yang bekerja atau terpaksa melakukan perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Angkutan Darat meminta supaya kelompok yang masuk dalam pengecualian larangan mudik Lebaran 6—17 Mei 2021 atau mereka yang tetap diperbolehkan melakukan melakukan perjalanan selama periode pelarangan tersebut untuk dapat menggunakan jasa angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono mengatakan bahwa momen mudik Lebaran merupakan salah satu kesempatan yang dinanti bagi industri angkutan jalan terutama angkutan penumpang.

"Biasanya secara cultural ketika mudik hari raya itu menjadi saatnya bagi kami atau bisnis industri kami sedikit bisa makan lebih dalam tanda kutip ya, karena memang pergerakan menjadi lebih banyak," katanya kepada Bisnis, Senin (12/4/2021).

Namun, kini, ujarnya, adanya kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik tidak dapat dipungkiri berdampak terhadap sektor transportasi tersebut.

"Di angkutan jalan kita tetap berharap sesungguhnya bahwa pergerakan itu kalaupun toh, seperti halnya pemerintah sudah mengatakan bahwa sebagian orang tetap boleh bergerak [mereka yang dikecualikan], kami mengharapkan yang terpaksa itu boleh bergerak tapi dengan angkutan umum sehingga [pergerakannya] bisa lebih terkontrol," sebutnya.

Ateng menilai seharusnya di saat pelarangan mudik tersebut kendaraan pribadi betul-betul dilarang bergerak sama sekali kecuali di daerah-daerah aglomerasi.

"Namun, di luar itu dengan sekat baik tentunya hanya bisa dilakukan dengan angkutan umum sebab bisa terkontrol. Artinya, yang akan bergerak sendiri [orangnya] sudah di-screening, kemudian yang bergerak [kendaraannya] ada monitoring dan protokol yang bisa dilakukan," jelas Ateng.

Sebelumnya, merujuk kepada Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta upaya pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, terdapat beberapa kriteria orang yang masih diperbolehkan melakukan pergerakan pada masa larangan mudik 6—17 Mei 2021.

Orang-orang tersebut antara lain mereka yang bekerja atau terpaksa melakukan perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kemudian masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia, serta ibu hamil dengan satu orang pendamping dan untuk kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper