Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Sebut Permenperin Nomor 3/2021 Tak Berdasar

Indonesia sudah mengimpor 500.000 ton untuk satu bulan. Diamengkhawatirkan impor akan tembus lebih dari 5 juta ton.
Impor gula sudah mulai masuk 9 Januari 2021 dari Australia, sisanya akan datang awal Februari. /KTM
Impor gula sudah mulai masuk 9 Januari 2021 dari Australia, sisanya akan datang awal Februari. /KTM

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom mempertanyakan landasan dirilisnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak selaras dengan cita-cita swasembada gula yang selalu digaungkan. Belum lagi, kondisi di lapangan impor gula justru terus meningkat kendati di tengah pelemahan kinerja industri akibat pandemi tahun lalu.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan per Januari 2021, Indonesia sudah mengimpor 500.000 ton untuk satu bulan. Dia pun mengkhawatirkan impor akan menembus lebih dari 5 juta ton untuk tahun ini.

"Jadi boro-boro akan swasembada yang ada impor semakin kencang kemudian jika Permenperin 3/2021 bertujuan menjamin ketersediaan gula untuk konsumsi dan industri saya justru mempertanyakan apa selama ini tidak terjamin buktinya impor bebas saja dan cenderung naik," katanya dalam webinar, Rabu (7/4/2021).

Semantara itu, Tauhid mengemukakan jika alasan lain guna menjaga tingkat harga karena harga internasional naik, padahal umumnya menggunakan sistem kontrak yang terjamin ketersediaannya. Untuk itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya karena kuota dan keuntungan masing-masing pengusaha yang terganggu.

Tauhid pun mneyebut selama ini dalam data Badan Pusat Statistika, data impor rafinasi untuk kebutuhan industri masih tidak bisa terdeteksi dengan baik. Saat ini di Indonesia juga belum memiliki neraca produksi dan konsumsi impor, padahal ada kalangan petani yang perlu dilindungi.

Menurut Tauhid, dalam Permenperin Nomor 3/2021 juga terdapat sejumlah pasal yang bisa membuka celah rembesan, mal administrasi, anti persaingan usaha yang tidak sehat.

"Pasal 10 ayat 3 juga membuka celah koordinasi melemah dan impor tidak terkendali karena penyusunan raw sugar sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun berikutnya dapat dikoordinasikan dengan K/L lain," ujarnya.

Alhasil, Tauhid sepakat agar Permenperin Nomor 3/2021 direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi, dan kordinasi antar kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper