Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuaca Ekstrem di NTT, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran usai BMKG melaporkan cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi lebih dari 6 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan NTT.
Ilustrasi gelombang tinggi./Bisnis-Sunaryo Haryo Bayu
Ilustrasi gelombang tinggi./Bisnis-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 44/PHBL/2021 pada 6 April 2021 perihal Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tujuh hari ke depan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan pada tanggal 5–11 April 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi lebih dari 6 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan NTT.

"Tak hanya di NTT, gelombang tinggi 4–6 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudera Hindia Selatan Banten hingga Jawa Tengah, Perairan Pulau Sawu, Perairan Kupang Pulau Rote, dan Laut Sawu," katanya dalam siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Sementara itu dia menambahkan, gelombang tinggi 2,5 meter sampai dengan 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumba, Selat Bali, Lombok, Alas Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga NTB, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Selatan Flores, Selat Ombai, dan Laut Flores.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, diinstruksikan kepada seluruh Syahbandar agar meningkatkan pengawasan keselamatan dan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari serta menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Menurut Ahmad, kondisi cuaca dapat membahayakan keselamatan pelayaran. Oleh karenanya dia meminta agar Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari. Pun dengan kegiatan bongkar muat barang harus diawasi secara berkala agar pelaksanaannya tertib dan lancar.

Dia juga menyebut bahwa para nakhoda memiliki kewajiban untuk memantau kondisi cuaca, baik itu sebelum ataupun selama berlayar. Hal tersebut penting agar nakhoda dapat mengantisipasi, mencatat, dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.

“Apabila saat berlayar terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang lebih aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginfomasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca,” imbuhnya.

Meski berharap tidak ada kejadian kecelakaan kapal yang disebabkan cuaca buruk dan gelombang tinggi, dia menegaskan bahwa kapal patroli KPLP dan kapal navigasi tetap disiagakan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal dan penumpang yang mengalami musibah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper