Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intermediasi Belum Optimal, Wamenkeu Minta Perbankan Salurkan Kredit Korporasi

Masalahnya sekarang perbankan sangat likuid, namun fungsi intermediasinya tidak berjalan dengan selayaknya. Kami terus mendorong perbankan agar mau menyalurkan kredit ke sektor bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus meminta perbankan agar menyalurkan kredit kepada sektor bisnis. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbankan kini telah memiliki likuiditas yang tinggi, namun fungsi intermediasi tidak berjalan dengan baik.

“Masalahnya sekarang perbankan sangat likuid, namun fungsi intermediasinya tidak berjalan dengan selayaknya. Kami terus mendorong perbankan agar mau menyalurkan kredit ke sektor bisnis,” kata Suahasil dalam Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Selasa (6/4/2021).

Kebijakan terkini yang telah dibuat pemerintah untuk memudahkan penyaluran kredit kepada sektor bisnis adalah perluasan jangkauan penjaminan kredit.

Wamenkeu menjelaskan apabila sektor bisnis mendapatkan kredit dari bank, maka pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 70-80 persen. Sedangkan, pihak pemberi kredit (bank) menanggung sebesar 20-30 persen besaran risiko.

“Agar memastikan bank melaksanakan prudentiality measures kapan pun mereka memilih debitur. Namun penting bagi kami untuk memahami risiko, dan pemerintah akan ikut mengemban risiko bersama bank dan debitur,” kata Suahasil.

Adapun, kebijakan terkait dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penjaminan yang semula diberikan hanya untuk kredit korporasi dengan plafon pinjaman dari Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, kini diperluas menjadi mulai dari Rp5 miliar hingga Rp1 triliun. Porsi penjaminan oleh pemerintah untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar juga ditambah.

Pasal 10 PMK yang efektif berlaku mulai 1 April 2021 secara rinci mengatur tiga klasifikasi besaran penjaminan oleh pemerintah. Pertama, untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp5 miliar hingga Rp50 miliar akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah.

Kedua, penjaminan lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp300 miliar juga dijamin penuh. Ketiga, pemerintah juga memberikan stimulus ke pelaku usaha dengan penjaminan kredit modal kerja lebih dari Rp300 miliar hingga Rp1 triliun melalui dua skema. Untuk periode 1 April hingga 31 Juli 2021 sebesar 80 persen penjaminan diberikan oleh pemerintah dan 20 persen sisanya oleh debitur.

Lalu, pada 1 Agustus sampai dengan 17 Desember 2021, pemerintah menanggung 70 persen penjaminan, sedangkan 30 persen dibayar oleh pelaku usaha.

Dalam aturan sebelumnya, untuk penjaminan kredit modal kerja lebih dari Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, pemerintah hanya menjamin 50 persen dan 50 persen lagi dibayar oleh debitur.

“Kami harap sektor bisnis bisa mendapatkan pinjaman dari bank, dan perbankan bisa menjalankan fungsi intermediasinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper