Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya bisa menelan pil pahit dari kebijakan pemerintah membatasi angkutan barang truk sumbu tiga di jalan tol dalam mengantisipasi arus balik kendaraan pribadi pada libur paskah pada tahun ini.
Ketua Organda Bidang Angkutan Barang Ivan Kamadjaja meminta Kementerian Perhubungan agar lebih koordinatif dan informatif ketika melaksanakan kebijakan membatasi pergerakan angkutan barang pada libur panjang akhir pekan. Menurutnya pada hari peringatan wafatnya Isa Almasih kali ini pemerintah kurang koordinasi sebab organda baru memperoleh informasinya pada pagi hari.
Ivan pun menilai kebijakan pembatasan ini pun menjadi bersifat situasional berdasarkan pantauan lonjakan kendaraan pribadi di lapangan selama liburan.
“Harapan kami, agar ada koordinasi dan informasi sebelumnya. Dampak pembatasan mendadak ini akan menambah waktu tempuh pengiriman barang selama 4 jam-6 jam tergantung kondisi arus balik nantinya. Hal ini tentunya berdampak pada biaya operasional truk yang tidak mungkin dapat kami tagihkan ke pelanggan,” ujarnya, Minggu (4/4/2021).
Tak pelak memang pengusaha truk selalu menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kebijakan yang diambil untuk mengurai kemacetan di jalan tol.
“Jadi sekali lagi kami yang dikorbankan demi kelancaran kendaraan pribadi yang sedang berlibur, padahal penyebab utama adalah lonjakan kendaraan pribadi bukan angkutan barang,” tekannya.
Baca Juga
Organda hanya kembali berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih efektif dalam mengatur lonjakan kendaraan pribadi tanpa harus membatasi atau bahkan mengorbankan angkutan barang. Jumlah angkutan barang yang melintas di tol, sebutnya, hanya di bawah 5 persen dari total kendaraan. Bahkan faktanya, setelah pembatasan truk dilakukan tidak serta merta lalu lintas di jalan tol menjadi lancar.
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang melintas di jalan tol guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus balik libur panjang hari Wafat Isa Al Masih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
"Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB," ujarnya, Minggu (4/4/2021).
Budi memerinci pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Budi menjelaskan kebijakan ini sudah disampaikan kepada Apindo dan Organda. Selain mengalihkan jalur truk, Budi memastikan Kementerian telah berkoordinasi dengan Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri untuk menyusun skenario di beberapa titik rawan macet. Salah satunya contraflow.
Budi memastikan kepolisian akan melakukan diskresi contraflow jika terjadi kemacetan, khususnya dari Cikampek menuju Jakarta.