Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan dua kebijakan yang setidaknya dapat mendongkrak kinerja industri tekstil dan produk tekstil atau TPT dalam masa pemulihan perekonomian saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan pemberdayaan industri TPT perlu dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah bersama semua pemangku kepentingan. Sementara itu ada dua langkah kebijakan yang bisa dilakukan yakni optimalisasi kinerja IKM dan penggunaan Non-Tariff Measures (NTMs).
Guna memberdayakan dan digitalisasi Industri Kecil Menengah (IKM) melalui sinergi antara pemerintah, lembaga perbankan, dan pelaku industri.
"Profil industri garmen dalam negeri terdiri dari dua kategori yakni Industri Besar yang orientasi pasar ekspor dan mayoritas berada di kawasan berikat. Lalu yang mayoritas mengisi tekstil untuk masyarakat dalam negeri adalah lKM," katanya dalam sebuah webinar yang dikutip, Jumat (2/4/2021).
Menurut Jemmy dengan demikian, pasar dalam negeri merupakan porsi pasar bagi IKM. Untuk meningkatkan daya saing IKM dalam menghadapi barang impor di pasar dalam negeri, diperlukan inovasi untuk memberdayakan IKM, agar lebih mudah dijangkau masyarakat serta tertib administrasi dan taat pajak melalui sistem digitalisasi IKM.
Dalam hal ini pemerintah punya peran kebijakan dan tanggung jawab unruk memberdayakan ekonomi masyarakat, kemudahan pemberian modal kerja yang terkantrol, dan meningkatkan kepatuhan terhadap perpaiakan.
Sementara perbankan berperan dalam pemberian modal kerja yang tepat sasaran dan melepaskan IKM dari jerat rentenir, sehingga menjadi bankable dan kemudahan akses pembiayaan.
"Industri besar punya peran melakukan penyerapan hasil produksi dalam negeri dan mengusahakan peningkatan daya saing produk TPT Indonesia di dalam dan luar negeri. Tak hanya itu pelaku IKM siap untuk lebih berkembang serta tertib administrasi dan perpajakan," ujarnya.
Baca Juga : Benang Kusut Tekstil Global dari Sudut Xinjiang |
---|
Kemudian, Jemmy melanjutkan pemberdayaan bagi industri TPT dalam negeri kedua yakni optimalisasi penggunaan NTMs. Terkait hal ini, sebagai upaya perlindungan ekonomi dan industri.
Sejumlah negara yang saat ini menerapkan kebijakan trade remedies di antaranya India, Turki, dan Amerika Serikat. Pasalnya, Indonesia banyak menghadapi tuduhan antidumping dari negara tersebut yang kemudian menjadi hambatan baru bagi ekspor TPT nasional.
"Dalam konteks ini, Indonesia juga dapat mengambil langkah dalam rangka perlindungan pasar dalam negeri, yakni melalui pemberlakuan kebiiakan NTMs yang sesuai dengan ketentuan WTO. Misalnya, metoda Sanitary and Phytosanitary Measures (SP5) bagi barang impor agar mematuhi ketentuan standar SNI yang berlaku di Indonesia, laiknya ketentuan yang berlaku bagi barang produksi lokal yang beredar di wilayah Indonesia," katanya.