Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyebutkan kebijakan operasional ritel modern dan pusat perbelanjaan akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Kementerian Perdagangan tidak bisa mengintervensi kebijakan yang diterapkan.
“Soal jam operasional saat larangan mudik ini tergantung pemerintah daerah masing-masing. Misalnya saat PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat], kami tidak bisa intervensi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, Selasa (30/3/2021).
Dia memberi contoh kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM mikro di Jabodetabek dengan ketentuan pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Berdasarkan laporan yang dia terima dari asosiasi, terdapat kenaikan penjualan sampai 30 persen dengan tambahan waktu operasional ini.
“Laporan dari asosiasi ritel jenis restoran dan kafe yang naik dengan waktu operasional bertambah satu jam. Jadi kembali ke kebijakan pemerintah daerah, yang terpenting kesehatan diutamakan,” kata dia.
Pemerintah sendiri belum lama ini memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021. Pembatasan skala mikro pun diperluas PPKM mikro menjadi ke 10 provinsi dari sebelumnya berlaku di 7 provinsi setelah persentase kasus aktif menunjukkan perbaikan.
Baca Juga
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan seluruh provinsi yang menerapkan PPKM mikro telah berhasil menurunkan jumlah kasus aktif, di antaranya adalah DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.