Bisnis.com, JAKARTA – Persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum kembali diperketat, khususnya dengan masa berlaku uji skrining GeNose yang hanya berlaku sesaat sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan yang baru berlaku bagi pelaku perjalanan domestik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada poin 3 b tertulis pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card [e-HAC] di Indonesia,” bunyi Surat Edaran pada poin 3b tersebut yang dikutip, Senin (29/3/2021).
Sementara itu bagi pengguna transportasi laut wajib wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC.
Baca Juga
Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas, antar pulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose sebagai syarat perjalanan namun dilakukan tes acak apabila perlu dilakukan oleh satgas Covid-19 di daerah.
Sementara bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
Berbeda dengan pelaku perjalanan transportasi umum darat dilakukan tes acak antigen/GeNose apabila diperlukan oleh satgas penanganan Covid-19 di daerah.