Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc terus berlanjut.
Beberapa pihak mengkritisi keputusan pemerintah yang memberikan kebijakan insentif pajak PPnBM terhadap mobil bermesin 2.500 cc seperti yang diterima mobil 1.500 cc sebelumnya.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan kebijakan relaksasi untuk mobil 1.500 cc saja sudah tidak tepat, apalagi perluasan ke mobil bermesin lebih besar.
"Hanya menambah kemacetan dan polusi," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, dia menuturkan, tanpa ada insentif, pasar mobil domestik rata-rata tumbuh 5 persen per tahun dalam kondisi normal. PpnBM 0 persen mobil 1.500-2.500 cc juga tidak akan berpengaruh terhadap pergerakan pasar. Pasalnya kontribusi segmen ini terhadap total penjualan sangat rendah.
Dia mengatakan, jika tujuan pemerintah memperluas relaksasi untuk menggerakkan konsumsi, masih ada cara lain. Misalnya, meningkatkan daya beli masyarakat agar masyarakat bisa membeli produk barang dan jasa.
"Sebagian besar pertumbuhan ekonomi digerakkan oleh konsumsi masyarakat," jelasnya.
Selain itu dia berharap pemerintah mendorong investasi asing masuk ke Indonesia lebih banyak dan mendorong investasi domestik lebih besar.
"Kemudian, pemerintah bisa memberikan kemudahan ekspor dan menekan impor dan mempercepat pencairan dana anggaran proyek, sehingga ekonomi menggeliat," jelas dia.
Esther menilai, pemerintah harusnya fokus mengatasi masalah kesehatan, dalam hal ini pandemi Covid-19. Jika kasus baru Covid-19 terus turun, ekonomi akan pulih dengan sendirinya.
Sementar aitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan perluasan PPnBM bertujuan mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Apalagi, relaksasi PPnBM mobil 1.500 cc berhasil menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan hingga 140%. Kemenperin menilai, program ini bisa mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi.
“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan peraturan insentif diskon PPnBM mobil 1.500-2.500 cc. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai April 2021.