Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam berharap Pemerintah Indonesia dan Singapura segera menyepakati kebijakan travel bubble untuk pelaku industri, sebagaimana yang kini tengah dirancang untuk pariwisata.
Koordinator Himpunan Kawasan Industri Indonesia Batam dan Karimun Tjaw Hioeng menyatakan saat ini setiap pelaku industri yang baru datang dari Singapura harus melakukan tes usap PCR dan dikarantina di hotel yang ditentukan selama 5x24 jam. Setelah itu baru boleh bekerja.
"Saran kami, untuk KPBPB, baiknya tidak sampai 5 hari. Seperti rencana penerapan travel bubble di Nongsa. Kita bisa adaptasi ini untuk kegiatan bisnis," kata Tjau Hioeng di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Selasa (24/3/2021).
Menurut dia, kebijakan itu penting mengingat eratnya hubungan antara pelaku industri di Batam dan Singapura. Kebijakan dua kali tes PCR dan wajib karantina selama 5 hari dinilai amat memberatkan.
Ia juga berharap pemerintah memberikan kepastian kebijakan bagi warga asing yang sudah menjalani vaksin Covid-19 dua dosis untuk memasuki Indonesia.
"Ketika sudah divaksin dua kali di Singapura, apakah boleh masuk ke Kepri tanpa dilakukan tes PCR atau dikarantina. Hal ini belum dibicarakan," kata dia.
Pemerintah, kata dia, perlu memikirkan kebijakan yang tepat. Karena di China, sudah ada wacana bagi warga asing yang sudah menerima vaksin lengkap boleh masuk tanpa menjalani karantina.