Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas US$6 per MMBTU, Ongkos Produksi Pupuk Turun 16 Persen

Menurut Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi, komponen gas dalam produksi pupuk itu masih sangat tinggi atau sekitar 74-78 persen.
Manajemen PT Pupuk Kaltim pantau ketersediaan stok pupuk. /ANTARA
Manajemen PT Pupuk Kaltim pantau ketersediaan stok pupuk. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyebut penurunan harga gas tertentu untuk industri yang sudah berlaku sejak Juni 2020 lalu berhasil menekan ongkos produksi produsen.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan komponen gas dalam produksi pupuk itu masih sangat tinggi atau sekitar 74-78 persen. Apalagi untuk pabrik-parik yang semakin tua akan membutuhkan gas semakin besar.

Rahmad menghitung, dengan harga gas US$6 per MMBTU saat ini setidaknya bisa menurunkan hingga 16 persen biaya produksi.

"Kami sendiri sudah memperoleh penurunan harga gas dari waktu ke waktu. Harga gas yang kompetitif ini sangat dibutuhkan industri agar mampu bersaing dengan pupuk asing," katanya dalam jumpa media virtual, Minggu (21/3/2021).

Rahmad mengemukakan industri pupuk ini sangat membutuhkan penunjang daya saing karena berkaitan dengan ketahanan pangan. Alhasil, akan sangat berbahaya jika yang mengisi produk luar negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan melalui kebijakan harga gas pada 2020 telah terdapat 176 perusahaan dari 7 sektor tersebut yang mendapat harga US$6 per MMBTU. Menurutnya dengan adanya fasilitasi ini, beberapa perusahaan mulai merencanakan untuk memperbarui teknologi agar dapat memanfaatkan gas bumi dengan lebih efisien.

Agus melaporkan bahwa industri Jawa bagian barat telah terpenuhi 100 persen sedangkan Jawa Bagian Timur baru 82 persen, sedangkan Sumbagut dan Sumatera sekitar 20-30 persen.

"Kami menargetkan agar sektor penerima kebijakan penurunan harga gas ini dapat bertambah dan coveragenya makin meningkat. Prinsipnya semua industri yang menggunakan energi ini berhak menerimanya," ujar Agus. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kemudian aturan ini disempurnakan dalam Perpres 121/2020. 

Aturan tersebut kemudian mulai diimplementasikan pada tahun lalu oleh Kementerian ESDM. Pemerintah menerapkan harga gas industri US$6 per Million British Thermal Unit  (MMBTU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper