Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Bakal Permudah Kawasan Industri Jadi Objek Vital

Jika pada Permenperin 18/2018 mensyaratkan penetapan OVNI bagi kawasan industri yang sudah beroperasi paling sedikit 10 persen dari kawasan yang telah digunakan, maka pada revisi nantinya juga dapat dilakukan untuk kawasan yang dalam proses pembangunan.
Kawasan Industri Terpadu Batang di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. /Antara/Harviyan Perdana Putra
Kawasan Industri Terpadu Batang di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. /Antara/Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/2018 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42/2015 tentang Kawasan Industri.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan secara prinsip revisi regulasi tersebut untuk mempermudah bagi kawasan industri yang ingin ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang industri (OVNI).

Jika pada Permenperin 18/2018 mensyaratkan penetapan OVNI bagi kawasan industri yang sudah beroperasi paling sedikit 10 persen dari kawasan yang telah digunakan, maka pada revisi nantinya juga dapat dilakukan untuk kawasan yang dalam proses pembangunan.

"Ini merupakan akselerasi dari UU Cipta Kerja, di mana ada kebijakan fiskal misalnya OSS [Online Single Submission], kami mengakomodir kemudahan non-fiskal yang pada akhirnya bertujuan menarik investasi sebanyak-banyaknya," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).

Warsito menyebut dalam revisi ini pihaknya juga akan menggandeng aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam rangka peningkatan jumlah dan kapasitas SDM pengamanan. Alhasil, bagi kawasan industri yang akan mengajukan sebagai OVNI tidak lago khawatir dengan gangguan sosial yang selama ini dieluhkan bahkan dari oknum aparat.

Menurut Warsito, Permenperin yang baru terkait OVNI nantinya menitik beratkan penguatan keamanan berusaha di kawasan industri. Dengan demikian, diharapkan ke depan banyak industri yang semakin tertarik masuk kawasan industri.

"Sementara untuk jangka waktu pemberian OVNI pada kawasan industri tidak akan diubah," ujarnya.

Sesuai Permenperin 18/2018, menetapkan status masa OVNI hanya berlaku 5 tahun. Meski begitu, status dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan ulang ke kementerian terkait. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan satu tahun sebelum izin kadaluarsa dengan mekanisme permohonan izin baru.

Adapun Kemenperin mencatat dari 128 kawasan industri saat ini baru 23 kawasan yang berhasil ditetapkan sebagai OVNI. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper