Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian vaksin oleh swasta melalui program Vaksinasi Gotong Royong berpotensi diperluas.
Tidak hanya diberikan kepada pekerja dan keluarga pekerja, program tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan penduduk di sekitar area pertambangan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan pandemi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan ke depan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kemungkinan, untuk aturan teknisnya akan disusun oleh Kementerian BUMN. Lihat saja nanti. Sejauh ini, belum ada pembicaraan lebih lanjut antara Kemenkes dan Kadin," ujar Nadia kepada Bisnis, Senin (15/3/2021).
Adapun, lanjutnya, aturan teknis yang rencananya disusun oleh Kementerian BUMN tersebut akan berada di bawah Permenkes No.10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi. Dengan kata lain, vaksinasi terhadap penduduk di sekitar area pertambangan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kemenkes.
Nadia menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana penyusunan aturan teknis oleh Kementerian BUMN tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong nantinya masih mengacu ke Permenkes No.10/2021.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani menerima usulan dari perusahaan-perusahaan tambang yang berkeinginan memberikan vaksin Covid-19 kepada penduduk di sekitar pertambangan yang tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
Kadin, sambungnya, tidak keberatan dengan usulan yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Namun, berdasarkan Permenkes No.10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi, tidak dimuat ketentuan yang mengakomodasi pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong oleh perusahaan terhadap penduduk di sekitar lahan pertambangan.