Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan meminta seluruh pengusaha bus, khususnya bus wisata untuk segera mengurus perizinan terkait operasional kendaraan sebagai angkutan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyikapi peristiwa nahas yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana di Kabupaten Sumedang pada 11 Maret 2021. Bus diketahui mengalami keterlambatan uji KIR dan tidak mengantongi izin operasi sebagai angkutan umum.
"Semua operator atau bus wisata mulai hari ini saya sampaikan yang belum berizin segera mengurus izin dong," kata Budi dalam diskusi daring bersama Perpalz TV, Minggu (14/3/2021).
Budi menyampaikan, Kemenhub telah berupaya mempermudah pengusaha mengurus perizinan dengan menghadirkan sistem Spionam, aplikasi yang memudahkan operator angkutan untuk melakukan pengurusan perizinan di bidang angkutan dan multimoda.
Dia mengaku kaget hingga saat ini masih ditemukan stigma bahwa mengurus izin operasional bus sebagai angkutan wisata ataupun angkutan umum lain membutuhkan biaya yang mahal, sehingga pengusaha berpikir sekian kali untuk melakukannya. Ternyata biaya pengurusan mahal itu karena melalui calo.
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Budi mengaku akan mengunjungi langsung beberapa provinsi besar untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha bus, masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.
"Saya akan datang betul-betul karena memang saya kaget juga tadi [masih banyak calo dan bus yang belum berizin]," imbuhnya.
Sementara itu terkait kejadian jatuhnya bus wisata di Sumedang, Budi mengingatkan kembali kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan untuk lebih berhati-hati memilih kendaraan yang akan digunakan demi menjamin aspek keselamatan.
"Tanya dulu pada perusahaannya, mobilnya bagus atau tidak, izinnya bagaimana, pengemudinya siapa, jalurnya kemana, jangan hanya menawar harga," pungkas dia.