Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa sejalan dengan visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, ada tiga dukungan terhadap digitalisasi daerah.
Semuanya melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang dapat mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, mendorong digitalisasi perbankan melalui open aplication programming interface (Open API), serta mengembangkan interlink teknologi finansial dan perbankan.
“Ketiga dukungan tersebut akan berkontribusi terhadap digitalisasi nasional dan pengelolaan keuangan daerah,” katanya yang dikutip melalui situs BI, Jumat (12/3/2021).
Erwin menjelaskan bahwa berbagai inisiatif BI terus diluncurkan untuk mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan digitalisasi pembayaran. Keduanya baik melalui ekstensifikasi penggunaan instrumen dan kanal pembayaran seperti quick response code Indonesian standard (QRIS) dan mendorong intekoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran.
Lalu mendorong penggunaan platform e-commerce untuk pembayaran pajak dan retribusi, memetakan profil ETPD di seluruh Pemda, mengoptimalkan penyedia jasa pembayaran untuk berkolaborasi dengan pemda dan BPD setempat, hingga dukungan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dalam membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Baca Juga
“BI melalui Satgas P2DD dan TP2DD akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dapat berkontribusi terhadap upaya mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, termasuk asosiasi dan pelaku industri,” jelasnya.
Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Semuanya untuk mendorong implementasi ETPD yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah
Terakhir demi mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.