Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penerimaan pajak pada tahun lalu hanya mencapai 89,25 persen dari target yang ditetapkan.
Meskipun penerimaan di bawah 90 persen, capaian tersebut ternyata lebih baik dari 2019 yang hanya 84,44 persen. Di sisi lain, capaian penerimaan pada 2018 sebesar 92,23 persen.
Namun, berdasarkan terbitan dengan judul Laporan Kinerja DJP 2020, capaian 2020 lebih rendah dari 2 tahun sebelumnya jika dilihat dari nominal.
Secara berturut-turut dari 2018, total penerimaan pajak sebesar Rp1.315,51 triliun, Rp1.332,06 triliun, dan Rp1.069,98 triliun.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kinerja penerimaan ini dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 merupakan peristiwa bersejarah yang menandai awal tahun 2020 dengan krisis kesehatan dan sosial ekonomi di seluruh dunia.
Baca Juga
“Di sisi lain masih berlanjutnya perang dagang yang mana perekonomian global masih mengalami kontraksi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang merupakan sumber pertumbuhan penerimaan pajak masih berada pada level kontraksi,” tulis laporan yang dikutip Bisnis.
Meski begitu, beberapa upaya dilakukan DJP untuk mencapai target. Pertama, optimalisasi penggalian potensi pajak yang berfokus kepada sektor-sektor yang masih menunjukkan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi.
Semuanya adalah sektor telekomunikasi dan informasi, perdagangan besar dan eceran, industri makanan dan minuman, industri logam dasar, serta industri pengolahan tembakau dan jasa keuangan.
Kedua, memetakan wajib (WP) pajak high wealth individual beserta grup usahanya dan WP indikasi transfer pricing. Lalu, memetakan kondisi ability to pay WP berdasarkan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak yang berasal dari voluntary payment untuk disandingkan dengan saldo potensi approweb (untuk prioritas tindak lanjutnya).
Keempat, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan segmentasi WP sesuai dengan SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
“Kelima, pengawasan WP penerima insentif dan evaluasi atas kebijakan pemberian fasilitas insentif pajak oleh tim analisis pemulihan ekonomi nasional (PEN),” papar laporan tersebut.
Evaluasi ini dilakukan melalui rapat kelompok kerja penerimaan PEN di mana dilakukan pembahasan atas laporan realisasi insentif fiskal.