Bisnis.com, JAKARTA – Kebutuhan untuk mengamandemen Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) kian mendesak seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perdagangan.
Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU Taufik Ahmad mengatakan UU Anti Monopoli sejatinya telah mengatur norma-norma persaingan usaha secara utuh. Hanya saja, kompleksitas perdagangan saat ini dinilai belum diakomodasi secara penuh oleh regulasi ini.
“Secara umum norma-normanya sudah mengatur. Hanya saja kompleksitas makin tinggi karena melibatkan banyak sektor. Seiring globalisasi dan fasilitas platform perdagangan yang memungkinkan masuknya barang luar negeri, bisnis kian kompleks, dan barangkali pendekatan persaingan usaha pun sudah berubah dibandingkan dengan dulu,” kata Taufik saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Diskursus mengenai revisi UU Anti Monopoli ini pun disebut Taufik sudah lama mengemuka agar regulasi di Tanah Air bisa berkembang sesuai dengan perubahan tersebut.
Berkenaan dengan isu penertiban tata niaga dalam perdagangan digital agar tak terjadi praktik predatory pricing, Taufik menjelaskan bahwa KPPU sejauh ini telah diundang Kementerian Perdagangan untuk meninjau regulasi yang telah ada.
“Kami tentu saja kalau ada indikasi demikian [predatory pricing] dan laporan masyarakat kami akan tangani. Kami harap pihak-pihak yang concern atas indikasi ini bisa memberi dorongan untuk proses pembuktian sebagaimana diatur undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Media Wahyudi Askar mengatakan pemerintah bakal menghadapi sejumlah tantangan dalam menyusun regulasi baru yang mengatur perdagangan digital.
Berbeda dengan aktivitas perdagangan tradisional, mekanisme perdagangan dalam sistem elektronik bisa berubah dalam waktu yang relatif cepat dengan adanya intervensi algoritma pada teknologi. Perkembanganya bahkan lebih cepat dibandingkan dengan proses birokrasi dan penyusunan regulasi.