Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMF Puji Kebijakan RI Tangani Pandemi, Ini Tanggapan Ekonom

Ekonom Indef Tauhid Ahmad menanggapi pujian dar IMF terkait sinergi kebijakan sektor kesehatan dan ekonomi di Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19
Logo The International Monetary Fund (IMF)./Reuters
Logo The International Monetary Fund (IMF)./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan bahwa penilaian positif terhadap kebijakan ekonomi Indonesia selama pandemi Covid-19 masih sangat dini.

Dia memprediksi dampak pandemi Covid-19 masih akan dirasakan seluruh dunia selama dua sampai tiga tahun ke depan.

Adapun, International Monetary Fund (IMF) memberikan penilaian positif terhadap sinergi kebijakan sektor kesehatan dan ekonomi di Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Misalnya, apresiasi terhadap komitmen otoritas dalam mengembalikan batas atas defisit fiskal sebesar 3 persen pada 2023 secara gradual.

Tauhid menyatakan bahwa kemungkinan untuk menurunkan batas atas defisit fiskal sebesar 3 persen terbilang sulit bahkan sampai 2024. Dia memprediksi kemungkinan bahwa defisit fiskal Indonesia masih bisa mencapai di atas 4 persen karena proses pemulihan ekonomi lambat.

“Artinya bahwa komitmen rencana awal masih terlalu dini buat dikasih pujian,” jelas Tauhid, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan efisiensi anggaran-anggaran yang tidak dibutuhkan atau yang tidak memiliki dampak ekonomi terlalu signifikan.

Selain itu, Tauhid menyoroti catatan positif terhadap upaya reformasi struktural dengan penerapan Omnibus Law. Menurutnya, sebelum Omnibus Law bekerja pun, Indonesia telah berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp826,3 triliun sepanjang 2020.

Tauhid juga menambahkan bahwa banyaknya penolakan masyarakat terhadap Omnibus Law membuat peraturan tersebut belum efektif. Dia mencontohkan salah satu kontroversi dari lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri minuman keras.

Pemerintah akhirnya mencabut aturan turunan dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pencabutan dilakukan setelah mendengar masukan dari sejumlah tokoh dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama, MUI, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.

Menurut Tauhid, Omnibus Law sebagai basis ternyata mendapat penolakan dan sebagian besar tidak implementatif. “Ternyata tidak bisa bekerja kan baru mengeluarkan Perpres langsung dicabut. Artinya apa? Ya, Omnibus Law belum bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper