Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Rumah Sudah Bebas PPN, Pengembang Harapkan Relaksasi Lagi

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia atau Apersi berharap ada tambahan relaksasi lagi usai pemerintah memberikan relaksasi PPN ke sektor properti
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa
Ilustrasi pembangunan perumahan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berharap insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti bisa dibarengi dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Apersi Junaidi Abdillah mengatakan mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi PPN ke sektor properti. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait dengan suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” kata Junaidi dalam siaran pers, Selasa (2/3/2021).

Dia menambahkan dampak yang signifikan adalah terhadap pengembang menengah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ke tiga di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan.

Junaidi menuturkan sektor industri menjadi salah satu sektor yang paling terdampak terutama dari sisi penjualan. Penurunan penjualan terjadi pada rumah dengan harga di atas Rp600 juta, sedangkan untuk rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi turun hingga berkisar 20–30 persen.

Menurutnya, industri properti melibatkan tenaga kerja dan termasuk padat karya, sehingga dampaknya akan buruk apabila sampai ambruk.

"Pada prinsipnya untuk pengembang pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.

“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memeberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper