Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PPN Diusulkan Tak Dibatasi Hanya Siap Huni, Ini Alasannya

Pemerintah memberikan relaksasi PPN untuk rumah siap huni, sementara di sisi lain muncul usulan agar kebijakan itu jangan dibatasi hanya untuk yang ready stock dengan berbagai pertimbangan.
Foto udara perumahan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Bisnis/Rachman
Foto udara perumahan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar dan PPN 50 persen untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar berdampak cukup signifikan bagi bisnis properti.

“Pengembang yang punya unit ready stock dapat meningkatkan penjualan dengan relaksasi yang luar biasa ini, termasuk proyek-proyek apartemen yang saat ini masih tersedia banyak stok, karena secara harga jual pasti akan lebih rendah dari biasanya,” kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

Meski demikian, kebijakan yang berlaku 6 bulan atau sampai akhir Agustus 2021 ini tidak dapat dinikmati oleh para pengembang yang tidak memiliki ready stock, karena memang pemerintah memberikan keringanan PPN ini hanya untuk properti siap huni.

Ali mengemukakan bahwa dengan waktu hanya 6 bulan, agak sulit bagi pengembang untuk dapat membangun rumah baru. Rumah mungkin saja dapat dibangun dalam 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada Maret, pengembang segera membangun sampai selesai pada Agustus.

“Namun bagaimana bila penjualan terjadi pada Mei atau setelah itu, artinya pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit, sementara pengembang tidak akan mengambil risiko membangun banyak unit dalam kondisi sekarang sebelum ada pembeli,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock dan tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.

Dengan pertimbangan demikiian, Ali mengharapkan selain menghabiskan stok hunian, ada baiknya kebijakan ini diperlebar jangkauannya untuk pengembang-pengembang menengah dan kecil yang saat ini mungkin tidak berani membangun ready stock karena pendanaan yang terbatas.

Bila memungkinkan, lanjutnya, pemerintah dapat memberikan standar minimal dari progres yang terbangun sampai masa periode kebijakan berakhir Agustus 2021. “Artinya unit hunian tidak harus siap huni, tapi ada persyaratan minimum.”

“Untuk menjangkau pengembang menengah dan kecil yang tak punya ready stock tapi pasarnya besar, sebaiknya pemerintah menerapkan batasan minimum progres hunian sampai batas waktu berakhir, paling tidak misalnya harus ada pondasi atau naik dinding. Jadi, tidak harus siap huni 100 persen,” papar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper