Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Pastikan Cuti Tetap Dibayar dalam PP Pengupahan Terbaru

Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Dinar, dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan pada Pasal 40 Ayat 1 bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan.

Namun, di ayat 2 dijelaskan ketentuan itu tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Situasi itu juga menjamin ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Terkait alasan berhalangan, PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang merasa sakit di hari pertama kedua masa haid, pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.

Hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.

Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain, resmi menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," jelas Dinar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper