Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejuang KPR RS, Ada Keringanan Kredit dari Pemerintah

Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021. 
Ilustrasi utang. /Istimewa
Ilustrasi utang. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada negara. Salah satu yang mendapatkannya adalah debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp100 juta.

Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021. 

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan pemberian keringanan itu dilakukan dalam rangka mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Lukman menyebut ada lima prinsip penerapan PMK 15/2021. Pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program. Kedua, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas. 

Selanjutnya, ketiga, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak. Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan. 

“Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,” katanya melalui konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Lukman menjelaskan bahwa jenis crash program menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Bagi para pelaku UMKM pagu kredit paling banyak adalah Rp5 miliar. Sementara itu perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. 

Melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut mendapatkan pengurangan pembayaran pelunasan utang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper