Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Pemilik Kapal Kembali Patuhi Aturan Salvage

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus. H. Purnomo menegaskan Permenhub tersebut telah mengatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal
Ilustrasi-Kapal/Antara
Ilustrasi-Kapal/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pemilik kapal agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 71/2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

Aturan itu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 38/2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus. H. Purnomo menegaskan Permenhub tersebut telah mengatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal.

Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

“Kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (17/2/2021).

Budi memberi contoh, pada 2014 terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT. Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua. Pada kasus tersebut, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya.

Namun ungkapnya, setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, akhirnya pada Januari 2021 pemilik kapal akhirnya bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menunjuk perusahaan Salvage.

"Namun demikian proses hukum masih tetap berjalan,” terang Budi.

Lebih lanjut Budi berharap, kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari dilakukannya upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage.

Sebagai informasi, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17/2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38/2018 ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper