Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI: PPnBM 0 Persen Tak Terlalu Berdampak terhadap Transportasi

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi area cek poin pengawasan PSBB di sekitar jalan layang Universitas Indonesia (UI), perbatasan Kota Depok menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana pemerintah terkait aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang dimulai Maret 2021 tidak terlalu berdampak terhadap sektor transportasi.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan saat ini masyarakat lebih mementingkan belanja untuk kebutuhan kesehatan ketimbang membeli barang mewah seperti mobil.

"Di saat seperti sekarang, [PPnBM] tidak begitu besar dampaknya. Apalagi penjualan mobil bekas tidak selaris sebelum pandemi," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (16/2/2021).

Menurut Djoko, membeli barang mewah termasuk mobil adalah hak setiap warga yang mampu membelinya. Tetapi untuk menghindari dampak buruk terhadap sektor transportasi seperti meningkatnya kemacetan, pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan pembatasan mobilitas kendaraan di jalan raya. 

Selain itu, pemerintah juga harus lebih menggencarkan program Buy The Service (BTS) dengan anggaran subsidi yang lebih besar sehingga minat masyarakat menggunakan transportasi massal kian meningkat.

"Seperti PSO [Public Service Obligation] kereta api yang tahun ini untuk Jawa dan sebagian Sumatera mencapai Rp3,4 triliun. Sedangkan program BTS baru Rp500 miliar," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai kebijakan ini akan berdampak terhadap pendekatan transport demand management (TDM) dengan konsep “push & pull”.

“Push” bagaimana caranya menekan tidak membeli mobil baru dan “pull” bagaimana menarik masyarakat agar menggunakan angkutan umum massal (BRT, LRT, MRT, KRL). 

"Memang saat ini masih pandemi, kemacetan lalu lintas masih belum signifikan berdampak. Bila tahun ini 2021 semua masyarakat telah tervaksinasi, bukan tidak mungkin tahun 2022 telah kondisi new normal, lalu lintas jalan dapat kembali macet," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper