Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Relaksasi PPnBM, Pemerintah Dorong Penerapan Bebas DP untuk Kredit Mobil

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2021, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pemberian relaksasi berupa penurunan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang mulai berlaku pada Maret 2021.

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembeliian kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2021, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.

Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, perlu dibarengi dengan kebijakan lainnya. Salah satunya, yaitu kebijakan pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan revisi aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR). 

“Pak Menko [Airlangga Hartarto] surati bu Menkeu [Sri Mulyani], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], dan BI [Bank Indonesia], intinya kalau lihat karakteristik pembelian kendaraan bermotor, sebagian besar menggunakan skema kredit, karena itu nanti harus ada revisi kebijakan di OJK misal bagaimana mendorong besaran uang muka jadi 0 persen, juga ATMR kredit bermotor,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Susiwijono menjelaskan, insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang akan diikuti kebijakan lain dilakukan untuk mendorong baik sisi permintaan maupun penawaran.

Pasalnya, konsumsi rumah tangga berkontribusi 57,6 persen terhadap PDB Indonesia dan industri manufaktur memiliki kontribusi sebesar 19,8 persen terhadap PDB. Kedua sektor ini tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19 sepanjang 2020.

“Kita lihat 2020 industri manufaktur terpukul cukup dalam, dari sekian banyak industri manufaktur, industri alat angkut kontraksinya paling tinggi -19,86 persen. Kemudian dari rata-rata penurunan yang dialami di 2020, yang turunnya plg tajam di atas 50 persen industri kendaraan bermotor dan industri mesin,” jelasnya.

“Karena penjualan kendaraan motor turun -43,57 persen, sedangkan mobil turun 48,35 persen, sehingga kita memutuskan untuk melakukan relaksasi pajak untuk industri otomotif,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper