Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Percepat Perizinan Properti, Ini Pandangan REI

Pemprov DKI Jakarta mempercepat proses perizinan. REI berharap kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatif di lapangan.
Proyek pembangunan apartemen di Jakarta./Bloomberg/Dimas Ardian
Proyek pembangunan apartemen di Jakarta./Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta atas penerbitan Peraturan Gubernur No. 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Menurut Arvin F. Iskandar, Ketua DPD REI DKI Jakarta, regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri real estat di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya aturan tersebut. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatif di lapangan. Regulasi ini diharapkan juga bisa menjadi stimulus sehingga industri real estat di DKI Jakarta bisa berkembang di tengah pandemi,” ungkapnya.

Menurutnya, terobosan yang dilakukan Pemprov DKI dalam hal perizinan ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian, mengingat industri real estat selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian yang mempunyai multiplier effect melalui 175 sektor ikutan.

Arvin menilai penyederhanaan dan percepatan proses perizinan pembangunan gedung dan rumah yang diterbitkan Pemprov DKI sejalan dengan hasil survei dan riset yang dilakukan oleh REI DKI Jakarta tahun lalu.

Salah satu isinya adalah bahwa mayoritas pengembang real estat, anggota REI DKI, masih mempersepsikan bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan kota sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2014–2019 adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun properti sehingga Pemprov perlu  melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan.

“Terbitnya Pergub itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Bapak Gubernur Anies Baswedan. Hal itu tentu harus mendapat dukungan semua pihak. Jika ada poin-poin dalam Pergub itu yang kemudian perlu aturan pelaksanaannya, harus segera dilengkapi dan kami siap diajak berkomunikasi,” ungkapnya.

Pergub itu juga merupakan bentuk keinginan Gubernur bahwa pembangunan DKI Jakarta akan selalu berorientasi pada kepentingan publik. Pengembang REI DKI, tambah Arvin, selalu mendukung pengembangan kota ini, sesuai dengan kebutuhan warga Ibu Kota.

Sebagai informasi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah memangkas durasi proses perizinan gedung dari 360 hari menjadi 57 hari, sedangkan izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Aturan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal Pemprov DKI Jakarta.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan aturan ini bertujuan mempercepat perizinan properti sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor tersebut dan turut mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi virus corona atau covid-19.

Menurutnya, dukungan kepada industri properti sangat perlu karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, investasi, dan merupakan bisnis jangka panjang.

"Ini agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19," kata Sri.

Tak hanya mempercepat perizinan, dia menjamin proses izin pun akan lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Selain itu, dia memastikan aturan ini aman dan tak asal-asalan karena dilahirkan melalui proses diskusi dengan pakar dan praktisi sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian.

Data Pemprov DKI Jakarta mencatat industri konstruksi dan real estat memberi sumbangan 17,61 persen kepada ekonomi Ibu Kota pada 2019. Sumbangan juga diberikan dalam bentuk investasi dalam negeri mencapai Rp14,8 triliun atau 23,9 persen dari total investasi yang ada di DKI.

Lalu, turut memberikan sumbangan investasi asing senilai Rp17,5 triliun atau 28,3 persen dari total investasi. Industri ini juga menyerap 425.000 tenaga kerja pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper