Bisnis.com, JAKART — Adanya sertifikat tanah elektronik diyakini akan membantu mencegah kasus sengketa tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengeluarkan sertifikat elektronik untuk tanah yang bermasalah.
"Kami tidak akan mengeluarkan sertifikat elektronik sampai sengketanya selesai. Kalau bisa mediasi, mediasi dahulu, dan kalau terbukti salah satu pihak bersalah, maka kita akan batalkan dia," ujarnya, Senin (8/2/2021) malam.
Menurutnya, salah satu masalah pertanahan yang kerap kali terjadi yakni kepemilikan sertifikat yang tumpang tindih. Hal ini dikarenakan dampak masa lalu dari sistem pertahanan yang belum baik sehingga menimbulkan sertifikat tanah ganda.
Dia mengungkapkan bahwa kasus sengketa lahan di Indonesia tidak sampai mencapai 1 persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional yang sebanyak 70 juta bidang tanah.
"Nol sekian persen itu juga adalah masalah. Oleh sebab itu, kalau bisa kita mediasi, kami mediasi. Kalau tidak terpaksa ke pengadilan, tetapi pertempuran di pengadilan itu bisa lama sekali," tutur Sofyan.
Baca Juga
Dia berharap agar kehadiran sertifikat elektronik akan mampu membantu mengatasi masalah sengketa tanah yang kerap tumpang tindih. Hal itu karena sertifikat ini dinilai aman untuk menjamin pemilik yang sah atas bidang tanah.