Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub dan KPPU Perlu Usut Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif

YLKI meminta Kemenhub dan KPPU untuk melakukan evaluasi dugaan monopoli yang terjadi di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.
Anteran kendaraan di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Sabtu (8/6/2019). ASDP menyebut pemudik masih belum banyak yang kembali ke Pulau Jawa pada H+2 Lebaran ini./Bisnis-Istimewa
Anteran kendaraan di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Sabtu (8/6/2019). ASDP menyebut pemudik masih belum banyak yang kembali ke Pulau Jawa pada H+2 Lebaran ini./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

Dia juga berharap Kemenhub segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang fair untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.

"Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berisiko melanggar Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (5/2/2021).

Adapun hak-hak konsumen yang diatur dalam UU tersebut ujar Tulus antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Di sisi lain lanjutnya, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen imbuhnya, monopoli dermaga itu juga berpotensi melanggar UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha.

Oleh karenya dia menambahkan, regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

"Monopoli tidak fair apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara [PMN], kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator [ASDP]. Tapi kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper